Teknokrad – Cara cek hutang lewat KTP online bisa Anda lakukan dengan mudah. Pastikan melakukannya sesegera mungkin agar lebih aman dan mengetahui apakah seseorang masih memiliki hutang atau tidak.
Layanan BI Checking sekarang beranti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Penyampaian informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat di layanan iDEB atau Informasi Debitur.
Terlebih pengecekan tersebut umumnya tidak akan memakan waktu cukup lama serta langkahnya mudah.
Mengapa Harus Cek Hutang Lewat KTP?
Anda mungkin belum memahami apa pentingnya mengecek hutang melalui KTP. Tentunya hal ini begitu penting agar mengetahui secara pasti apakan nama seseorang mempunyai skor kredit baik atau justru buruk. Pasalnya, mereka masih memiliki hutang yang belum terlunasi.
Terlebih sekarang ini ada banyak pinjaman online yang memudahkan setiap masyarakat dalam meminjam sejumlah dana secara cepat. Langkah tersebut bahkan dapat mereka lakukan kapan saja dan dari mana saja. Beberapa diantaranya bahkan bisa langsung cair saat itu.
Hanya dengan memakai KTP, kini setiap orang dapat melakukan pinjaman meski tidak memakai agunan.
Akan tetapi, terkadang terdapat pihak yang menyalahgunakannya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan lebih lanjut agar tidak mendatangkan kerugian apapun.
Syarat Cek Hutang Lewat KTP
Sebelum melakukan pengecekan, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu syarat. Yakni melalui BI Checking dari Bank Indonesia.
Hanya saja layanan ini sudah menjadi milik dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Adapun namanya Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Berikut syaratnya:
1. Syarat Bagi Perorangan
Dalam melakukan pengecekan, penting untuk memahami dahulu apakah hal ini Anda lakukan bagi badan usaha atau secara perorangan.
Pasalnya, terdapat beberapa syarat berbeda. Apabila ingin mengecek perorangan, maka di bawah ini beberapa persyaratannya:
- Fotocopy KTP untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotocopy identitas diri memakai surat kuasa asli apabila dikuasakan kepada pihak lainnya
- Fotocopy paspor jika termasuk WNA (Warga Negara Asing)
2. Syarat Bagi Badan Usaha
Apabila Anda ingin melakukan pengecekan hutang memakai KTP untuk badan usaha, maka persyaratannya cukup berbeda.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, pastikan melengkapinya terlebih dahulu agar proses cek tersebut berhasil. Sebagai informasi, di bawah ini merupakan beberapa syaratnya:
- Identitas asli bagi pengurus serta badan usahanya
- Akta Pendirian Badan Usaha
- NPWP
- Surat kuasa asli, fotocopy, serta identitas asli badan usaha
- Perubahan anggaran dasar berupa susunan dan wewenang pengurusnya
- Terakhir, fotocopy dan identitas asli dari surat kuasa apabila dikuasakan
Cara Cek Hutang secara Langsung
Sebenarnya, Anda bisa langsung datang ke OJK untuk mengecek hutang melalui KTP. Hanya saja langkah ini memang memerlukan banyak tenaga dan waktu.
Akan tetapi, tidak ada salahnya melakukannya supaya mendapat informasi secara jelas. Di bawah ini langkah-langkahnya:
- Cari alamat kantor OJK di Google Maps
- Selanjutnya siapkan seluruh persyaratannya
- Jika sudah, kunjungi alamat OJK
- Pastikan menunggu sampai pihak OJK melakukan pemeriksaan
- Apabila memenuhi syarat, proses pengecekan akan dilakukan
- Pihak OJK akan mencetak riwayat informasi pemakaian dana debitur
- Kemudian akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut
- Terakhir, OJK akan menyerahkan informasinya kepada Anda
- Pastikan memberikan tanda tangan pada tanda terimanya
- Selesai
Cara Cek Hutang Lewat KTP Online
Proses pengecekan hutang menggunakan KTP secara online memang bisa jadi pilihan paling tepat.
Pasalnya, Anda sudah tidak perlu kerepotan keluar rumah karena bisa memanfaatkan smartphone masing-masing saja.
Jika masih belum mengetahui prosesnya, maka simak ulasan cara cek hutang lewat KTP online berikut:
1. Melalui Situs OJK
Cara cek hutang lewat KTP online yang pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi OJK.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bisa jadi salah satu lembaga yang dapat Anda manfaatkan untuk mengecek hutang memakai KTP.
Langkah-langkahnya pun bisa dilakukan secara online sehingga cukup mudah dan praktis bagi pemula sekalipun. Langsung saja simak caranya di bawah ini:
- Siapkan ponsel
- Pastikan sudah terhubung ke jaringan internet
- Masuk ke aplikasi browser
- Kunjungi situs SLIK OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id/
- Setelah itu tunggu sampai halaman utamanya terbuka
- Pastikan langsung mengisi data diri secara lengkap
- Isi juga jenis pemohon sekaligus daftar antriannya
- Selanjutnya unggah data pribadi
- Seperti scan foto atau KTP sebagai proses validasi data
- Proses registrasi sudah selesai pada tahap ini
- Kemudian cek email
- Buka link konfirmasi yang sudah dikirimkan oleh pihak SLIK
- Pastikan mencetak formulir yang sudah diisi
- Kemudian tambahkan tanda tangan
- Lakukan proses validasi kembali dengan petugas SLIK
- Umumnya hal ini lewat chat Whatsapp ataupun video call
- Jika semuanya sudah selesai, tunggu sampai hasil pemeriksaannya keluar
- Selesai
2. Menghubungi Kontak OJK
Apabila Anda ingin mencoba cara lainnya, maka bisa juga dengan langsung menghubungi kotak pihak OJK.
Tentu saja langkah ini juga dapat pengguna lakukan secara online. Dengan begitu, tidak selalu harus datang ke kantornya secara langsung. Supaya lebih jelas, berikut cara cek hutang lewat KTP online:
- Hubungi melalui telepon yakni 157
- Hubungi melalui WA 081-157-157-157
- Atau bisa juga menghubungi melalui email yaitu konsumen@ojk.go.id
3. Melalui BI Checking Online
Cara cek hutang lewat KTP online yang terakhir adalah via BI Checking online.
Perlu Anda ketahui, bahwa BI Checking sebenarnya adalah layanan yang dapat berguna untuk memberikan informasi tentang riwayat kredit perusahaan atau perorangan dari Bank Indonesia.
Tentu tidak ada salahnya jika memanfaatkannya. Di bawah ini cara selengkapnya:
- Buka aplikasi browser
- Segera kunjungi situs https://bichecking.bi.go.id/
- Kemudian tunggu sampai beranda terbuka
- Langsung tekan menu Daftar
- Lalu klik Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun
- Apabila tidak mempunyai akun isi formulir terlebih dahulu
- Pastikan data dirinya lengkap dan benar
- Selanjutnya, masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Langsung pilih layanan BI Checking sesuai kebutuhan
- Baik itu Perusahaan atau Individual
- Selanjutnya isi formulir permintaannya
- Mulai dari nomor KTP, nomor regristrasi perusahaan, nama lengkap, email, hingga NPWP
- Tentukan metode pembayarannya
- Lakukan pembayaran
- Jika sudah, Anda akan memperoleh laporannya lewat email
- Langkah ini umumnya memerlukan 1-3 hari kerja
- Langsung cek laporannya
- Selesai
Keuntungan Mengecek Hutang Lewat KTP Online
Setelah memahami beberapa langkah pengecekan di atas, Anda tentu menyadari bahwa cara cek hutang melalui KTP tersebut menawarkan banyak keuntungan.
Terlebih jika membandingkannya dengan datang langsung ke alamat kantor OJK. Pasalnya akan sangat memerlukan waktu dan tenaga. Di bawah ini selengkapnya:
Lebih Praktis
Apabila Anda mengecek hutang memakai KTP secara online, maka langkah-langkahnya sangat praktis.
Pasalnya, seseorang sudah tidak perlu lagi keluar rumah. Tentu tidak perlu datang ke kantor OJK ataupun Bank Indonesia sehingga sangat menghemat banyak waktu maupun tenaga.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP milik sendiri ataupun orang lain sehingga sudah bisa mengecek hutangnya Tentu akan lebih mudah dan praktis karena sudah memanfaatkan bantuan teknologi internet.
Pengguna bahkan bisa melakukan pengecekan kapan saja termasuk di hari libur sekalipun.
Lebih Cepat
Keuntungan lainnya yakni proses pengecekan hutang lewat KTP tersebut jauh lebih cepat. Hasil atau laporan yang Anda dapat nantinya juga berdasarkan data-data asli.
Dengan begitu tidak ada salahnya jika menerapkan langkah ini apabila ingin mengetahui apakah seseorang masih memiliki hutang atau tidak.
Anda sudah tidak perlu lagi datang ke kantor OJK. Terlebih saat sudah sampai di lokasi tentu saja perlu antri satu demi satu dengan orang lain.
Tidak hanya itu, seseorang juga perlu menunggu lebih lama sampai petugas selesai melakukan pemeriksaaan. Tentunya, mengecek secara online jauh lebih cepat.
Lebih Akurat
Jangan khawatir juga soal informasi hutangnya. Pasalnya, proses pengecekan akan dilakukan lembaga resmi di Indonesia sehingga hasil yang Anda peroleh nantinya pun akan akurat.
Dengan begitu, sangat berguna jika sewaktu-waktu ingin mengecek badan usaha apakah masih memiliki hutang atau tidak.
Anda juga bisa melakukan pengecekan secara perorangan dengan hasil akurat. Nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan dengan beberapa syarat data-data khusus.
Tentunya langkah ini akan memberikan informasi secara faktual sehingga tidak perlu meragukannya lagi.
Jauh Lebih Aman
Anda juga tidak perlu khawatir soal keamanan pengecekannya. Pasalnya, cara cek hutang lewat KTP ini akan dilakukan langsung oleh pihak bertanggung jawab yaitu Bank Indonesia ataupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tentu hasilnya akan lebih aman tanpa adanya masalah apapun yang perlu dikhawatirkan.
Terlebih, situs pengecekan nantinya juga memanfaatkan situs resmi yang berada di bawah naungan OJK secara langsung.
Tidak heran jika sangat terjamin keamanannya. Dengan begitu, tidak akan ada pihak yang tidak bertanggung jawab. Data-data Anda juga akan aman karena tidak ada yang mencurinya.
Bisa dari Rumah
Sesuai dengan namanya, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Dengan begitu, tidak perlu lagi repot keluar rumah untuk mengunjungi Bank Indonesia ataupun OJK.
Langsung saja lakukan pengecekan dari rumah memanfaatkan situs khusus yang memang sudah tersedia.
Anda juga dapat melakukan upload data-data diri secara online lewat situs tersebut. Kemudian terima hasilnya juga secara online sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor OJK ataupun BI.
Pastinya hanya memanfaatkan smartphone masing-masing serta jaringan internet yang stabil.
Itu tadi beberapa cara cek hutang lewat KTP online yang dapat Anda lakukan. Tentu saja langkah-langkah di atas sangat mudah.
Selain itu juga bisa menghemat waktu karena sangat praktis. Tentu tidak harus datang langsung ke kantor OJK. Proses pengecekannya sendiri terbilang cepat karena memanfaatkan teknologi internet.